PROFIL PPID
Profil PPID
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)
Politeknik Pariwisata Palembang
PPID Politeknik Pariwisata Palembang merupakan PPID Pelaksana dibawah Kementerian Pariwisata Republik Indonesia mengutamakan terwujudnya demokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang mampu memberikan kualitas pelayanan publik yang prima. melalui salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
profil ppid
Keberadaan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik sebagi landasan hukum yang berkaitan dengan
- Hak setiap Orang untuk memperoleh informasi
- Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, tanpa biaya dan cara sederhana
- Pengecualian bersifat ketat dan terbatas
- Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi
profil ppid
Tujuan PPID Poltekpar Palembang
PPID Kementerian Pariwisata Republik Indonesia merupakan layanan informasi satu pintu untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan oleh masing – masing unit kerja, adapun tujuannya adalah :
- Mewujudkan pelayanan informasi yang terkordinir melalui pelayanan satu pintu yakni PPID;
- Memberikan kemudahan akses data dan informasi kepada masyarakat luas;
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan informasi baik internal dan eksternal bidang pariwisata;
- Menumbuh kembangkan citra positif Kememterian Pariwisata secara efektif dan efisien;
- Terciptanya transparansi informasi program dan kegiatan kementerian untuk memperoleh dukungan masyarakat;
- Tersedianya data dan informasi Kementerian Pariwisata yang komprehensif, akurat, terkini, cepat dan mudah diakses.
profil ppid
Tugas dan Fungsi


profil ppid
VISI MISI
VISI
menjadi pusat pelayanan Informasi dan Pengaduan Publik yang Bersih, Akuntable, Efektif, dan Efisien
VISI
- Â Mengoptimalkan pelaksanaan keterbukaan informasi public yang transaparan dan akuntabel sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Memberikan pelayanan informasi dan pengaduan yang komunikatif, responsive, proaktif, terintegratif, dan informatif terkait kebijakan, program dan kinerja Kementerian Pariwisata Republik Indonesia;
- Memfasilitasi pelayanan pengaduan public yang ditujukan ke unit kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (langsung dan tidak langsung).
profil ppid
Struktur Organisasi
