Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Politeknik Pariwisata Palembang

Politeknik Pariwisata Palembang mengutamakan terwujudnya demokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang mampu memberikan kualitas pelayanan publik yang prima. melalui salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

profile description icon

Keberadaan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik sebagi landasan hukum yang berkaitan dengan

01

Hak setiap Orang untuk memperoleh informasi

02

Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, tanpa biaya dan cara sederhana

03

Pengecualian bersifat ketat dan terbatas

04

Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi

PPID Politeknik Pariwisata Palembang merupakan layanan informasi satu pintu untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan oleh masing - masing unit kerja, adapun tujuannya adalah :

  • Mewujudkan pelayanan informasi yang terkordinir melalui pelayanan satu pintu yakni PPID
  • Memberikan kemudahan akses data dan informasi kepada masyarakat luas
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan informasi baik internal dan eksternal
  • Menumbuh kembangkan citra positif Politeknik Pariwisata Palembang secara efektif dan efisien
  • Terciptanya transparansi informasi program dan kegiatan Politeknik Pariwisata Palembang untuk memperoleh dukungan masyarakat
  • Tersedianya data dan informasi Politeknik Pariwisata Palembang yang komprehensif, akurat, terkini, cepat dan mudah diakses

JAM OPERASIONAL PELAYANAN PUBLIK

Senin – Kamis : 08.00 – 16.00

Jumat : 08.00 – 16.30

Jam Istirahat : 12.00 13.00

Hari Sabtu, Minggu, dan  Hari Libur Nasional : LIBUR