Politeknik Pariwisata Palembang mengutamakan terwujudnya demokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi yang mampu memberikan kualitas pelayanan publik yang prima. melalui salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Keberadaan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik sebagi landasan hukum yang berkaitan dengan
01
Hak setiap Orang untuk memperoleh informasi
02
Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, tanpa biaya dan cara sederhana
03
Pengecualian bersifat ketat dan terbatas
04
Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi
PPID Politeknik Pariwisata Palembang merupakan layanan informasi satu pintu untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan oleh masing - masing unit kerja, adapun tujuannya adalah :
Senin – Kamis : 08.00 – 16.00
Jumat : 08.00 – 16.30
Jam Istirahat : 12.00 13.00
Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional : LIBUR
© Copyright Politeknik Pariwisata Palembang 2024